Tahapan pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat dirangkum sebagai berikut:
- Rapat Pendirian Koperasi:
- Adakan rapat pendirian koperasi untuk merumuskan Anggaran Dasar (AD), memilih nama koperasi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU), dan membuat Akta Pendirian Koperasi.
- Pengajuan Akta Pendirian:
- Setelah nama disetujui, KSP mengajukan pengesahan akta pendirian melalui AHU Online.
- Pengesahan dan Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha):
- Setelah akta pendirian disepakati oleh para pendiri, dilakukan pengesahan akta pendirian kepada Kementerian Hukum dan HAM.
- KSP baru memperoleh status badan hukum ketika Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan badan hukum dari KSP123.
Selain itu, KSP juga harus memperoleh sejumlah perizinan berusaha, termasuk:
- Setoran modal usaha awal.
- Rencana kerja selama 3 tahun yang menjelaskan permodalan, kegiatan usaha, serta bidang organisasi dan sumber daya manusia.
- Administrasi dan pembukuan.
- Kualifikasi pengurus dan pengawas.
- Surat pernyataan komitmen dalam menempatkan kelebihan dana sesuai ketentuan1. Semoga informasi ini membantu! 😊