Tahapan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Tahapan pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Rapat Pendirian Koperasi:
    • Adakan rapat pendirian koperasi untuk merumuskan Anggaran Dasar (AD), memilih nama koperasi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU), dan membuat Akta Pendirian Koperasi.
  2. Pengajuan Akta Pendirian:
    • Setelah nama disetujui, KSP mengajukan pengesahan akta pendirian melalui AHU Online.
  3. Pengesahan dan Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha):

Selain itu, KSP juga harus memperoleh sejumlah perizinan berusaha, termasuk:

  • Setoran modal usaha awal.
  • Rencana kerja selama 3 tahun yang menjelaskan permodalan, kegiatan usaha, serta bidang organisasi dan sumber daya manusia.
  • Administrasi dan pembukuan.
  • Kualifikasi pengurus dan pengawas.
  • Surat pernyataan komitmen dalam menempatkan kelebihan dana sesuai ketentuan1. Semoga informasi ini membantu! 😊

Related posts