Tahapan pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat dirangkum sebagai berikut: Rapat Pendirian Koperasi: Adakan rapat pendirian koperasi untuk merumuskan Anggaran Dasar (AD), memilih nama koperasi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU), dan membuat Akta Pendirian Koperasi. Pengajuan Akta Pendirian: Setelah nama disetujui, KSP mengajukan pengesahan akta pendirian melalui AHU Online. Pengesahan dan Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha): Setelah akta pendirian disepakati oleh para pendiri, dilakukan pengesahan akta pendirian kepada Kementerian Hukum dan HAM. KSP baru memperoleh status badan hukum ketika Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan badan hukum dari KSP123. Selain itu, KSP…
Read More